#18Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/BukanTifa/status/1539420028780822528 @kring_pajak min mau tanya, boleh gak kita membatalkan Faktur Pajak untuk tahun pajak yg sedang dilakukan pemeriksaan?
#20A: FP batal kan dilaporkan di SPT pembetulan ya mas. di lampiran huruf K per 03/2022 disebutkan bahwa pembatalan FP dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN masih dapat dilakukan pembetulan. sedangkan di pasal 8 KUP sttd HPP syarat untuk pembetulan itu sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Jadi otomatis gak bisa melakukan pembatalan juga kalo udah diperiksa.
–
AF