Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mempekerjakan orang, kadang seminggu, kadang dua minggu dalam sebulan, itu masuk tenaga kerja lepas atau bukan pegawai ya?

Jawaban

Cek definisi masing2 di PER 16 tahun 2016, cocokkan dg kondisi di WP, jika masih ragu, penegasan KPP

Dasar Hukum

Editor

SS