SPT PPN LB di bulan februari kemudian ada FP penggantu yang tidak merubah nilai apakah perlu pembetulan beruntun
Untuk pembetulan yang menyebabkan nominal tidak berubah tidak perlu melakukan pembetulan beruntun, cukup diedit saja pada bagian II.E sehingga akan memunculkan nihil pada SPT pembetulan
–
HPDN