Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP baru pindah ke Madya, pernah ada salah bayar saat masih terdaftar di KPP lama, kalo mau pbk, ajukannya kmn?

Jawaban

Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.

Dasar Hukum

Editor

SS