Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Badan DN yang membayarkan dividen kepada OPDN apakah bisa memotong dan membayarkan pph final atas dividennya?

Jawaban

tergantung dividennya dibagi berdasar RUPS atau tidak. kalau tidak RUPS harus dipotong dan disetor oleh badan, diterbitkan bupot juga. kalau RUPS maka jadi non objek asal diinvest. kalau tidak diinvest, si OP harus setor sendiri pph finalnya

Dasar Hukum

Editor

AMP