Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan memberikan pinjaman ke pagawai, atas bunga pinjamannya terutang pajak?

Jawaban

karena pemberi bunga bukan pemotong, maka lapor di spt tahunan sebagai ph bunga menggunakan tarif pasal 17

Dasar Hukum

Editor

FDY