Kalau penjual emas wajib PKP kan walau omset dibawah 4,8 M?
Kalau emas yang dimaksud adalah emas perhiasan: Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN. (Pasal 6 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014). Kalau emas batangan: Kalau emas batangan tidak ada aturan khusus yang menyebutkan kalau pengusaha kecil harus dikukuhkan. Berarti
–
MDR