Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

kalau ada pemotongan, ada pph dan ada ppn tapi transaksinya batal. jadinya bagaimana ya?

Jawaban

betulkan/batalkan bupotnya, pembetulan spt masa. untuk ppn, apabila sudah ada penyerahan, silakan membuat nota retur. kalau belum/tidak ada penyerahan bisa batalkan fp.

Dasar Hukum

Editor

AMP