ada cabang yang akan daftar npwp dan pkp tapi oleh kpp diminta dokumen pendirian, ini menggunakan apa ya?
kalau di Per 04/2020 untuk pendaftaran npwp cabang tidak ada lampiran dokumen pendirian. kalaupun kpp minta, bisa digunakan dokumen pendirian pusatnya karena sebenarnya 1 kesatuan, hanya lokasi usahanya ada lebih dari 1
–
AMP