Mas/mbak untuk pemeriksaan karena SPT LB, di pasal 17B UU KUP ketetapan paling lama 12 bulan sejak permohonan. Surat permohonan ini ada suratnya tersendiri atau dari SPT LB-nya?
SPT Tahunan. Cukup dengan ceklis restitusi di SPT-nya.
–
NP