Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“Kami melakukan penjualan kepada customer Rumah Sakit. RS tersebut adalah RS Rujukan Penanganan Covid-19. Atas penjualan tersebut, customer melakukan pembayaran DP dan faktur pajaknya dibuat dengan kode 070(PPN DTP). Namun, barangnya ternyata baru siap di bulan Juli 2022, dimana fasilitas PPN DTP terkait covid-19 (PMK 239) hanya sampai Juni 2022. Pertanyaan saya: 1. Apabila barangnya baru dikirimkan di Juli 2022, dan faktur pajak pelunasannya dibuat, kode faktur pajaknya apakah dibuat dengan ko

Jawaban

“1. Sampai dengan saat ini belum ada info perpanjangan insentif PPN DTP PMK-226/2021. Jadi jika FP pelunasan diterbitkan di Juli maka seharusnya tidak mendapatkan insentif PPN DTP. Jika PPN dipungut oleh IP maka menggunakan kode FP 02. 2. FP uang muka tidak perlu dibuatkan pengganti sepanjang memenuhi kriteria yg dapat insentif sesuai PMK-226/2021.”

Dasar Hukum

Editor

NP