Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - kebijakan 1 harta berupa saham dan barang dagangan 2014, 2015 dasar

Jawaban

Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung.

Dasar Hukum

Editor

KLG