Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

@kring_pajak mw tanya jika status perusahaan PKP. jika hasil penyerahan tembakau dikenakan pajak PPn sebesar 9,9% saat pemesanan pita cukai (PMK 63 tahun 2022). apakah pada saat hasil tembakau tsb dijual kepada pedagang encer atau perusahaan wajib pungut PPn 11% lagi

Jawaban

penyerahan hasil tembakau dikenakan 1x di tingkat produsen/importir ya mas. Tidak dikenakan lagi ketika diserahkan ke perusahaan penyalur (pasal 5 ayat 2, pmk 63)

Dasar Hukum

Editor

LDA