untuk npwp cabang apakah benar tidak bs lapor PPS 2022, dikarenakan npwp cabang tidak lapor spt tahunan badan?
kebijakan I dasarnya TA, di ketentuan TA salah satu persyaratannya melaporkan SPT Tahunan utk dilampirkan di surat pernyataan. Jadi harusnya syarat utk PPS pun dasarnya dari SPT Tahunan juga. atas harta yg diikutkan PPS harus dicantumkan di SPT tahunan 2022, dan hanya bisa dicantumkan oleh NPWP pusat
–
AAM