Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp jasa FF pakai dokumen lain dipersamkan fp bisa ?

Jawaban

kalau diketentuannya sih harusnya faktur pajak, kecuali diaturan disebutkan boleh menggunakan dokumen lain yg dipersamkan dengan fp, coba pastikan dulu transaksinya wp gimana

Dasar Hukum

Editor

AL