pemasukan barang dari tlddp ke kawasan bebas. tapi yang melakukan pembayaran adalah SPLN. jadi barang tersebut digunakan untuk proyek yang ditangani oleh gabungan beberapa perusahaan spdn dan spln.
selama memenuhi pasal 3 PMK 173/2021 maka bisa memanfaatkan fasilitas ya. perhatikan kembali defenisi pengusaha di kawasan bebas di pasal 1
–
EAL