Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menyewa tanah ke desa (instansi pemerintah) apakah instansi pemerintah tsb dipotong pph final atau bagaimana?

Jawaban

kalau desanya memenuhi kriteria pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh stdtd UU HPP maka termasuk bukan subjek pajak. Jadi atas penghasilan yg diterima atas sewa tanah dan/atau bangunan tidak dikenai PPh.

Dasar Hukum

Editor

NP