“jika kami melakukan penjualan kursi kepada gereja (rumah ibadah). apakah dikenakan PPN ? ini ada ketentuan khusus yg mengatur ga ya mas/mba?”
yg disebutkan mendapatkan fasilitas sesuai pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP adalah penyerahan jasa pelayanan rumah ibadah. Jika PKP menyerahkan BKP ke rumah ibadah seharusnya tetap dikenai PPN seperti biasa.
–
NP