Asumsi aja misal mobil A pake nama B nah yg ikut PPs si A kan? Thx https://twitter.com/Prawira23/status/1538064278649176064?s=20&t=XgHjdIxs9vfXbHrItTHCyQ
kembali lagi kak,bahwa PPS ini merupakan program yang bersifat sukarela. WP bisa memilih ikut PPS atau tidak. ada dua program PPS, yaitu PPS 1 dan PPS 2 dengan kriteria masing2 di pasal 2 dan pasal 5 PMK 196/2021. jika memenuhi, silahkan boleh ikut program PPS. nah, untuk harta yang belum diungkapkan ini adalah harta yang dimiliki atau dikuasai ya. sepanjang memang harta tsb dimiliki atau dikuasai oelh wpdn namun masih atas nama orang lain, dalam pelaporan ada diberikan kolom untuk menginput na
–
MIP