https://twitter.com/Zleep99/status/1538773916679667714 Selamat Siang Kak @kring_pajak , saya mau tanya, misal PT. A adalah perusahaan yg bergerak di bidang freight forwarder. Kemudian Company X di USA yg mau mengimpor barang dari Indonesia, dan Company X memakai jasa freight forwarder dari PT. A (1/2) https://twitter.com/Zleep99/status/1538773918978256896 Pertanyaannya: Atas jasa yang diberikan PT. A kepada Company X bagaimana cara penerbitan faktur pajaknya dan kode faktur pajak apa yang d
atas transaksi tersebut bisa masuk sebagai Ekspor JKP sebagaimana diatur di PMK 32/2019. Dalam pasal 4 ayat 1 nya huruf c, disebutkan salah satu jenis JKP berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean adalah jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. Ekspor JKP dikenai PPN 0% sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 1 PMK 32/2019 nya. Nanti PKP forwarder yang diindo membuat P
–
R