Apakah atas Wajib Pajak yang seluruh penyerahanya digunggung, tidak dapat mengkreditkan pajak masukan?
p digunggung tidak menentukan pm dapat dikreditkan atau tidak mbak, kembali ke masing2 transaksinya. kalau misal dia nerbitin fp digunggung untuk transaksi 07, ya jelas pm atas perolehannya gabisa dikreditkan
–
LDA