Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah melakukan pengembalian berupa uang karena harga barang yang kemahalan apakah pengembalian ini dikenai PPN atau tidak karena over price dan tidak ada pembetulan Faktur Pajaknya

Jawaban

Dokumen transaksinya sudah sesuai (PEB). Pengembalian uang atas kelebihan penetapan harga dilakukan di luar transaksi. Atas penyerahan uang tidak terutang PPN karena uang non-BKP.

Dasar Hukum

Editor

AAM