jadi saya ingin merubah status penandatangan bukti potong di ebupot unifikasi yang awalnya terdaftar sebagai pengurus ingin diubah jadi kuasa, apakah bs? atau hanya bs ubah aktif/tdk aktif? lalu bgmn utk mengubah ybs mjd kuasa?
Perubahan dari pengurus menjadi kuasa tidak bisa dilakukan via aplikasi. Jika terdapat kesalahan dan ingin diubah, bisa dilakukan melalui lasis KPP
–
FSP