Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Production House melakukan penyerahan film ke bioskop, sebenernya omset sudah over 4,8 M, tapi belum dikukuhkan PKP, apakah penyerahan film ke bioskop tsb harus dipungut PPN?

Jawaban

Tidak dapat memungut PPN jika belum dikukuhkan PKP. Atas PPN yg seharusnya dipungut sejak saat seharusnya ia dikukuhkan PKP, KPP dapat menerbitkan SKP dan/atau STP

Dasar Hukum

Editor

SS