Jika perusahaan A (Batam) menggunakan jasa training dari perusahaan B (Jakarta), akan tetapi pelatihan dilakukan di Perusahaan A (Batam) dan akan dimanfaatkan di perusahaan A (Batam), apakah dikenai PPN ? Apakah memerlukan PPBJ?
Sesuai pasal 28 ayat 4 PMK-173/2021, atas penyerahan JKP oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. Atas transaksi sesuai pasal 28 ayat 4 ini tidak perlu dibuatkan PPBJ
–
FSP