@kring_pajak Kak mau tanya WP SDH ikut PPS dan dapat Sketnya dan tidak di investasi kan, daftar Harta ada deposito apakah boleh di tahun 2022 dipakai…atau dialihkan ke yg lainnya..tks – Mas/Mba mohon bantuannnya. Terima kasih
Tidak ada larangan harusnya, kalo memang tidak komitmen investasi
–
RS