dividen dalam negeri, diterima oleh WP OP. badan melakukan pemotongan pph pasal 23. apakah bisa?
jika dividen tidak diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu sesuai PMK 18/2021, dividen tersebut terhutang pph final, dan disetor sendiri oleh wp op, bukan dipotong ya. silahkan pemotong melakukan pembetulan spt.
–
EAL