Maaf mau bertanya, Perusahaan kami kena denda pasal 7 KUP dan bunga pasal 9 (2a) KUP karena terlambat lapor dan bayar PPN bulan Juni 2021 karena karyawan bagian pajak sedang kena Covid 19 dan harus opname. Kami sudah mengajukan penghapusan sanksi adm ke KPP dan diteruskan ke KANWIL dengan keputusan ditolak.Jika kami akan mengajukan lagi ke Kementrian Keuangan, permohonan kami dialamatkan ke mana pengajuannya?
mekanisme permohonan kedua sama seperti permohonan pertama. Permohonan penghapusan sanksi administrasi yg tercantum dalam STP diajukan paling banyak 2 kali.
–
NP