Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mas Mbak sanksi untuk wapu ppn yg ga setor PPNnya apa ya? misal telat atau ga setor?

Jawaban

Wapu yang tidak/terlambat melakukan penyetoran PPN bisa dikenai sanksi keterlambatan penyetoran (sanksi pasal 9 ayat 2a UU KUP stdd UU HPP) dan jika keterlambatan penyetoran tersebut juga mengakibatkan tidak/terlambat pelaporan SPT maka Wapu tersebut juga bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT (sanksi pasal 7 UU KUP stdd UU HPP).

Dasar Hukum

Editor

FSP