direktur perusahaan satu grup dimana di akta yg satu grup akta - direktur A , dia hanya di gaji di perusahaan A di perusahaan lain gak digaji brti gak di potong di perusahaan lain karena cuma dikasih gaji dr 1 perusahaan meskipun namanya masuk ke pengurus pada akta?
kalau memang wp ini hanya mendapat gaji dari perusahaan A maka ya hanya dipotong dari negara A. tergantung wp nya dapat gaji dari mana
–
AL