Kalau ada perubahan RKIP mekanismenya bagaimana?
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKlP ·yang menjadi lampiran SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. PMK 41/2020
–
NGD