Perbedaan pemajakan untuk PMA (penananaman modal asing) dan PMDN (modal dalam negeri) bagaimana ya?
pada dasarnya baik pma maupun pmdn sama-sama dikenakan pajak baik pph maupun ppn sesuai dengan uu pph dan uu ppn, namun dalam beberapa kondisi untuk pma mendapatkan beberapa fasilitas pph dan/atau ppn.
–
LR