ada FP di tahun 2020 yang kelupaan diinput. bagaimana ya solusinya?
karena sudah lewat dari tiga bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka FP yang dibuat dianggap bukan sebagai FP. sehigga gabisa dikreditkan oleh PKP Pembeli. bagi PKP penjualkena sanksi 1% dari DPP
–
EFA