Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dana pengembaliannya, apakah cash atau kembali ke rekening saya sebagai pembayar?
kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajaknya. Kalaupun benar-benar ada pajak yang harus dikembalikan maka akan diterbitkan SPMKP dan kelebihannya dikirimkan ke rekening wajib pajak. (PMK-187/2015 dan SE-36/PJ/2019 angka 2 bagian ketentuan umum, huruf j)
–
NK