Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - kebijakan I kursnya ikut tahun berapa?

Jawaban

Dalam hal nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Dasar Hukum

Editor

DR