apakah bisa membetulkan SPT masa PPN 2017 untuk PM yang tadinya tidak dikreditkan jadi mau dikreditkan?
masa pajak kapan? sudah diperiksa atau belum? Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
–
AMP