posisi Lesse. tanpa hak opsi. bisa dibiayakan?
Perlakuan PPh Bagi Lessee Pada Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Pasal 17 Ayat (2) KMK-1169/KMK.01/1991) pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
–
EFA