Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ada SPT PPN tahun 2018 yang LB apakah masih bisa dibetulkan

Jawaban

Dalam UU KUP sttd UU HPP bahwa pembetulan SPT LB paling lambat adalah 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Maka tidak bisa diajukan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

HPDN