Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP pusat di BKM, kemudian cabang ada pindah alamat. apakah perlu dikukuhkan lagi sebagai PKP atau tidak?

Jawaban

Tidak perlu dikukuhkan lagi sebagai PKP karena statusnya masih terpusat

Dasar Hukum

Editor

HPDN