Mohon dijwb lbh jelas, karna di PER-16 hanya ada kategori pegawai, bukan pegawai, dan peserta kegiatan. Ketua RT/RW ini masuk ketegori yg mana karena ketua rt/rw tdk terikat perjanjian kerja seperti halnya Pegawai dan bukan pula pemberi jasa sesuai pengertian Bukan Pegawai.
Kring Pajak hanya bisa menjelaskan sesuai ketentuan PER-16/PJ/2016 dan tidak berwenang menentukan. Jika WP bingung untuk menentukan masuk ke pengertian pegawai, bukan pegawai, atau peserta kegiatan, bisa sarankan untuk konsultasi ke helpdesk KPP terdaftar.
–
NK