Harta yg kurang atau belum diungkapkan kebijakaj II dikenakan sanksi?
Pasal 9, Dalam hal DJP menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan terse but diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam datas dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Un
–
ENT