Impor barang dari LN, kemudian dijual lagi ke anak perusahaan dengan harga yang sama ditambah PPN impor apakah diperbolehkan?
Secara ketentuan tidak ada yang melarang, namun untuk penjualan ditambah PPN impor maka akan masuk sebagai DPP atas penjualan. sehingga tetap harus memungut PPN (DPP x tarif PPN) sepanjang penjual adalah PKP
–
HPDN