klo ada perubahan untuk tanda tangan di faktur pajak tetapi nama yg digantikan masih sama dalam satu akte pendirian, lampiran apa saja yg dibutuhkan ya?
sesuai Pasal 10 ayat 2 PER-03/PJ/2022 yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem. Jadi seharusnya WP cukup mendaftarkan si penandatanganan di menu administrasi user di efaktur saja.
–
NK