Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kak, kalau transaksi dengan BUMN senilai 10jt. Lalu pembayaran DP nya 5 jt, baru pelunasan 5 juta (diluar PPN). Maka tetap di pungut WAPU kan PPN nya, sesuai PMK 8/2021?

Jawaban

Pembayarannya dg skema DP/uang muka dan selama nilai transaksi di atas 10 juta bukan sesuatu yg dikecualikan di pasal 5 pmk 8/2021, jadi tetap bisa pakai kode 03

Dasar Hukum

Editor

WSM