Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Transaksi biasanya penyerahan faktur satu kesatuan sbg jasa konstruksi. Detail transaksi instalasi atap membrane. Atap membran dibuat di jkt, lalu dikirim dan diinstal di FTZ- sudah ada uang muka diterbitkan faktur 070. atap membran dibuat di jkt, lalu dikirim dan diinstal di FTZ Bagaimana pemasukan barangnya? karena ini transaksinya Jaskon. Apa harus dipisah penyerahan barang juga untuk atapnya?

Jawaban

Jika dalam transaksi tersebut ada penyerahan BKP, maka atas penyerahan BKP berwujud tsb oleh pengusaha di TLDDP kepada Pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dengan ketentuan sbb: (Pasal 3 ayat (3) PMK 173/2021) a. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk; dan b. BKP berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian Endorsement. Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP berwujud dari pengusaha di TL

Dasar Hukum

Editor

WSM