Ijin bertanya, perusahaan kami melakukan jasa managemen fee untuk ditagihkan ke luar negeri, apakah nilai tagihan yang kami buat dikenakan PPN ? sehingga harus dibuatkan Faktur Pajak
coba digali dulu aja ya Mas, apakah jasa tersebut diserahkan dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean?
–
NP