apakah dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai per 16/2021 dapat dipergunakan untuk ppn yang dibebaskan?
terkait jasa keuangan yg PPN-nya dibebaskan sesuai pasal 16B UU PPN belum ada aturan turunan terkait pembuatan faktur pajaknya. Penegasan KPP. Gak diatur secara rinci di PER-03/2022 dan PER-16/PJ/2021 apakah dokumen tertentu yg dipersamakan dengan faktur boleh untuk penyerahan yg dapat fasilitas PPN dibebaskan.
–
NP