Agent Bachtiar Mohon informasinya, apakah transaksi atas jasa pengiriman melalui ekspedisi seperti gojek, JNE, JNT dll, dikenakan pph 23?
menurut PMK 141 2015, jasa ekspedisi termasuk dalam jasa lain yang dipotong pph pasal 23 ya mas Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
–
MIP