Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah penjualan BKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan dijual ke konsumen akhir boleh membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli ?

Jawaban

Apakah yang dimaksud WP adalah FP PKP PE mas? Jika iya bisa disampaikan sesuai pasal 26 ayat (1) dan (2) serta pasal 28 ayat (2) Per-03/2022 Pasal 26 (1) PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan: a. keterangan mengenai identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; dan b. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud

Dasar Hukum

Editor

MAR