Faktur pajak normal di bulan mei, namun ada perubahan dan diterbitkan pengganti di masa juni. Apabila SPT Mei sudah dilaporkan apakah perlu upload ulang pembetulan?
maksudnya perlu lapor spt pembetulan kah dang? Kalo udah dilapor spt normal meinya ya silakan pembetulan
–
LDA